Salin Artikel

Bermula Kondisi Pasien Memburuk Usai Pakai Tabung Oksigen, Terbongkar Ternyata Penjual Gunakan Tabung Bekas APAR

NW ditangkap karena menyulap tabung bekas alat pemadam api ringan (APAR) menjadi tabung oksigen.

Aksi itu dilakukannya sejak awal Juni 2021.

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menjelaskan, mulanya polisi mendapatkan laporan dari seorang warga yang telah membeli salah satu produk tabung gas oksigen rekondisi tersebut.

Tabung yang dibeli secara daring seharga Rp 4 juta itu digunakan untuk orangtua pembeli yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Namun, keanehan terjadi. Bukannya membaik, kondisi pasien justru semakin parah.

"Bukannya meredakan sesak, tapi justru memperburuk kondisi ayahnya (pembeli). Lalu dia melapor ke polisi," kata Nico.

Kecurigaan semakin menjadi ketika muncul warna merah seperti tabung APAR ketika pembeli menggosok tabung tersebut.

Ratusan tabung bekas APAR yang dicat ulang ditemukan

Menindaklanjuti laporan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menggerebek toko penjualan oksigen di Jalan Simorejo Timur, Surabaya.

Hasilnya, ditemukan ratusan tabung gas bekas APAR dicat ulang dan dimodifikasi menjadi tabung oksigen untuk pasien Covid-19 lengkap dengan regulatornya.

Polisi menemukan tabung berbagai macam ukuran, mulai dari 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik, hingga 6 meter kubik.

"Produk gas oksigen rekondisi yang berbahaya ini dijual Rp 4 juta untuk ukuran 1 meter kubik," ujar Nico.

Polisi juga menangkap NW alias SG, pemilik toko. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sudah jual 50 tabung selama 2 bulan

Melansir Tribunnews, selama dua bulan beraksi, tersangka telah menjual lebih kurang 50 tabung kepada masyarakat.

Dia kebanyakan menjual tabung yang telah dicat dengan warna putih tersebut secara daring.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, SW meraup keuntungan cukup banyak dari penjualan tiap tabung bekas APAR itu.

"Dijual lagi Rp 4 juta. Keuntungannya masih kami dalami, tapi berkisar Rp 1 sampai 3 juta," kata Kapolda, melansir Tribunnews.com.

NW dijerat Pasal 106 dan atau Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 20214 tentang Perdagangan dan atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf (j) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor: Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Pengusaha yang Palsukan Tabung Oksigen Medis dari Pemadam Api di Surabaya, Pasien Tambah Sakit

https://regional.kompas.com/read/2021/08/19/050321478/bermula-kondisi-pasien-memburuk-usai-pakai-tabung-oksigen-terbongkar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke