Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri di Mataram Curi Motor, lalu Dijual, Uangnya Dipakai Beli Sabu

Kompas.com - 18/08/2021, 21:59 WIB
Idham Khalid,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial U (27) dan D (25) ditangkap tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram karena ketahuan mencuri sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, niat jahat pasutri tersebut berawal saat keduanya keluar rumah membeli makanan dengan memboncengkan dua anaknya.

Saat di jalan, tersangka D melihat sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang terparkir dalam keadaan kunci kontak masih tergantung di motor sehingga menimbulkan niat untuk mencuri. 

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Pencurian Uang Rp 102 Juta di Panti Asuhan, Pelaku Bocah SD dan SMK

Seketika itu juga, sang istri yang tengah hamil tujuh bulan meminta suaminya berhenti pada jarak tujuh meter dari lokasi parkir motor korban.

"Selanjutnya tersangka D yang tengah hamil 7 bulan tersebut mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kontak kunci aslinya dan kabur," kata Kadek dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).

Diterangkan Kadek, tersangka U kemudian menjual motor tersebut di Wilayah Sekotong, Lombok Barat, dengan harga Rp 1,6 juta.

Disampaikan Kadek, dari keterangan tersangka U, uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu yang sudah tiga tahun belakangan ini dikonsumsi.

Berbekal rekaman CCTV di TKP,  Tim Puma berhasil mengantongi identitas keduanya dan menangkap di kontrakan keduanya di Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Baca juga: Cerita Gubernur NTB Mengenang Lokasi Sirkuit Mandalika 2 Tahun Lalu: Banyak Kerbau, Ada Kubangan

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni dua unit sepeda motor hasil curian.

Diketahui pasangan suami istri tersebut ternyata residivis dalam kasus yang sama.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP sub Pasal 362 KUHP Jonto Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com