KOMPAS.com - Kasus pencurian uang Rp 102 juta yang terjadi di salah satu panti asuhan di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Pelaku tak lain adalah anak asuh panti asuhan sendiri berinisial MY (13) yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD) dan temannya berinisial DN (17) siswa kelas XII SMK.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat salah satu pelaku mengikuti pendaftaran menjadi anggota perguruan silat.
Saat pendaftaran itu seluruh calon anggota diminta untuk mengakui kesalahan yang pernah dilakukan selama ini.
Baca juga: Siswa SD dan SMK Curi Uang Panti Asuhan Rp 102 Juta, Dihabiskan untuk Main Game Online
Pelaku kemudian mengakui telah mencuri uang di panti asuhan tersebut.
Informasi itu akhirnya menyebar hingga akhirnya diketahui oleh pihak panti asuhan dan dilaporkan ke polisi.
“Pengasuh panti sebenarnya sudah mencurigai pelaku ini. Apalagi selama tiga tahun terakhir uang di panti asuhan sering hilang,” kata Raja, Minggu (8/8/2021).
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pendalaman penyelidikan.
Kedua pelaku yang masih di bawah umur itu akhirnya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan itu, kata Raja, pelaku mengakui perbuatannya.
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku secara bertahap selama tiga tahun terakhir dengan jumlah mencapai Rp 102 juta.
Baca juga: Video Viral Pencurian Ponsel di Kafe Bermodus Bawa Keluarga, Begini Kronologinya
Uang itu, digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor, bermain game online dan membeli ponsel.
“Uang hasil curian dua bocah itu digunakan untuk membeli handphone, kuota game online, hingga sepeda motor,” ujar dia.
Atas perbuatannya itu kedua pelaku telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Kami tidak tahan karena keduanya masih anak-anak dan masih sekolah. Saat ini kedua tersangka kami titipkan kepada orangtuanya," ucap Raja.
Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.