Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Ganja yang Ditanam di Semarang, 2 Pemuda Ini Ditangkap

Kompas.com - 18/08/2021, 21:53 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Satresnarkoba Polrestabes Semarang menangkap dua orang berinisial EJ (36) dan MT (31) karena diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja.

Saat menangkap kedua pelaku, polisi menyita 1,06 kilogram ganja dan tiga pohon ganja yang ditanam di dalam pot.

Awalnya, polisi menangkap EJ di SPBU Banyumanik, Kota Semarang saat hendak melakukan transaksi pada Jumat (13/8/2021).

"Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan ditemukan berupa daun ganja 728,2 gram, batang 101,9 gram dan biji 170,1 gram," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: 3 Pria di Tegal Tanam Ganja Dalam Kamar, Hasilnya Dijual ke Pelajar

Ia menjelaskan narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya sendiri yang dibeli melalui media sosial seharga Rp 5 juta.

"Keterangan dari EJ tujuan membeli ganja tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian untuk dijual kembali," ucapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap MT di Desa Sruwen Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Sabtu (14/8/2021).

Saat di geledah, polisi menemukan dua pot yang ditanami tiga pohon ganja dengan tinggi bervariasi mulai dari 10 sentimeter hingga 60 sentimeter dan biji ganja seberat 58,7 gram.

"Berdasarkan keterangan MT, tiga pohon ganja yang diamankan berasal dari biji ganja yang diperoleh dari EJ pada saat mereka mengonsumsi ganja bersama," ujarnya.

Baca juga: Selundupkan 1 Kg Ganja dari Medan, Mahasiswa di Pontianak Ditangkap

MT mengaku pohon ganja yang ditanam sekitar tiga bulan itu untuk dikonsumsi sendiri bukan untuk diperjual belikan.

Atas perbuatannya, EJ dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Sementara MT terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun dengan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com