BALI, KOMPAS.com - BNN Provinsi Bali menyita barang bukti 50 kg ganja yang dikendalikan jaringan Lapas Klas II A Kerobokan Denpasar.
Pengungkapan kasus ini dibantu oleh BNN RI, Kanwil Kemenkumham Bali dan Lapas Kelas II-A Kerobokan.
"Total barang bukti keseluruhan dari kasus ini ada 6 kilogram ditambah 44 kilogram menjadi kurang lebih 50 kilogram ganja," kata Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra saat jumpa pers di Gedung BNN Provinsi Bali, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Rektor Unipar Jember Mengundurkan Diri Usai Dilaporkan Lecehkan Dosen
Bermula tertangkapnya satu orang
Yuda ditangkap di Jalan Mahendradatta nomor 100x, Kelurahan Padangsambian, Kacamatan Denpasar Barat.
Yuda menyelundupkan ganja seberat 6 kg pada Kamis (10/6/2021) melalui jalur darat. Yuda mengaku ganja itu milik seorang narapidana bernama Bagong.
Dari hasil pengakuan itu, tim gabungan melakukan penggeledahan terhadap narapidana bernama Bagong di hari yang sama pada pukul 12.30 Wita.
"Saat diinterogasi Bagong mengakui bahwa benar dirinya yang menyuruh Yuda untuk mengambil paket berisi ganja dari pemasok bernama Gawok," jelas Sugianyar.
Baca juga: Oknum Kepala Desa dan Wanita yang Digerebek Suaminya Saat Selingkuh Ternyata Positif Narkoba
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.