Setelah interogasi dilakukan, tim gabungan mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap Gawok.
Gawok kemudian diidentifikasi beralamat di di Dusun Krajan RT/RW 002/003 Kelurahan/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Ia ditangkap pada pada Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 01.00 Wib.
Usai penangkapan itu, Gawok mengakui bahwa masih terdapat paket ganja miliknya yang dikirim ke Bali kurang lebih 44 kilogram menggunakan truk jasa ekspedisi.
Baca juga: Tak Mau Kehilangan Devisa Rp 100 Triliun, Kemenkes Kembangkan Medical Tourism di Bali
BNNP Bali dibantu Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI melakukan pemantauan perjalanan truk ekspedisi yang dimaksud.
Kemudian pada Senin (14/6/2021) pukul 03.00 Wita, petugas gabungan berhasil melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap truk ekspedisi tersebut di Terminal Tipe-A Mengwi di Kabupaten Badung.
"Akhirnya tim gabungan BNNP Bali dan Dakjar BNN RI berhasil menemukan 22 paket narkotika jenis ganja dengan modus disamarkan dalam karung pakaian bekas. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 44 kilogram," kata dia.
Atas perbuatannya itu, para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.