Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Bali Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Ganja, Dikendalikan Jaringan Lapas Kerobokan

Kompas.com - 18/06/2021, 17:37 WIB
Ach Fawaidi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BALI, KOMPAS.com - BNN Provinsi Bali menyita barang bukti 50 kg ganja yang dikendalikan jaringan Lapas Klas II A Kerobokan Denpasar.

Pengungkapan kasus ini dibantu oleh BNN RI, Kanwil Kemenkumham Bali dan Lapas Kelas II-A Kerobokan.

"Total barang bukti keseluruhan dari kasus ini ada 6 kilogram ditambah 44 kilogram menjadi kurang lebih 50 kilogram ganja," kata Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra saat jumpa pers di Gedung BNN Provinsi Bali, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Rektor Unipar Jember Mengundurkan Diri Usai Dilaporkan Lecehkan Dosen

Bermula tertangkapnya satu orang

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Sugianyar menjelaskan, kasus ini terungkap setelah BNN menangkap satu orang tersangka bernama Yuda.

Yuda ditangkap di Jalan Mahendradatta nomor 100x, Kelurahan Padangsambian, Kacamatan Denpasar Barat.

Yuda menyelundupkan ganja seberat 6 kg pada Kamis (10/6/2021) melalui jalur darat. Yuda mengaku ganja itu milik seorang narapidana bernama Bagong.

Dari hasil pengakuan itu, tim gabungan melakukan penggeledahan terhadap narapidana bernama Bagong di hari yang sama pada pukul 12.30 Wita.

"Saat diinterogasi Bagong mengakui bahwa benar dirinya yang menyuruh Yuda untuk mengambil paket berisi ganja dari pemasok bernama Gawok," jelas Sugianyar.

Baca juga: Oknum Kepala Desa dan Wanita yang Digerebek Suaminya Saat Selingkuh Ternyata Positif Narkoba

 

Ilustrasi ganja.Thinkstockphotos Ilustrasi ganja.
Setelah interogasi dilakukan, tim gabungan mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap Gawok.

Gawok kemudian diidentifikasi beralamat di di Dusun Krajan RT/RW 002/003 Kelurahan/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Ia ditangkap pada pada Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 01.00 Wib.

Usai penangkapan itu, Gawok mengakui bahwa masih terdapat paket ganja miliknya yang dikirim ke Bali kurang lebih 44 kilogram menggunakan truk jasa ekspedisi.

Baca juga: Tak Mau Kehilangan Devisa Rp 100 Triliun, Kemenkes Kembangkan Medical Tourism di Bali

BNNP Bali dibantu Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI melakukan pemantauan perjalanan truk ekspedisi yang dimaksud.

Kemudian pada Senin (14/6/2021) pukul 03.00 Wita, petugas gabungan berhasil melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap truk ekspedisi tersebut di Terminal Tipe-A Mengwi di Kabupaten Badung.

"Akhirnya tim gabungan BNNP Bali dan Dakjar BNN RI berhasil menemukan 22 paket narkotika jenis ganja dengan modus disamarkan dalam karung pakaian bekas. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 44 kilogram," kata dia.

Atas perbuatannya itu, para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com