BALI, KOMPAS.com - BNN Provinsi Bali menyita barang bukti 50 kg ganja yang dikendalikan jaringan Lapas Klas II A Kerobokan Denpasar.
Pengungkapan kasus ini dibantu oleh BNN RI, Kanwil Kemenkumham Bali dan Lapas Kelas II-A Kerobokan.
"Total barang bukti keseluruhan dari kasus ini ada 6 kilogram ditambah 44 kilogram menjadi kurang lebih 50 kilogram ganja," kata Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra saat jumpa pers di Gedung BNN Provinsi Bali, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Rektor Unipar Jember Mengundurkan Diri Usai Dilaporkan Lecehkan Dosen
Bermula tertangkapnya satu orang
Yuda ditangkap di Jalan Mahendradatta nomor 100x, Kelurahan Padangsambian, Kacamatan Denpasar Barat.
Yuda menyelundupkan ganja seberat 6 kg pada Kamis (10/6/2021) melalui jalur darat. Yuda mengaku ganja itu milik seorang narapidana bernama Bagong.
Dari hasil pengakuan itu, tim gabungan melakukan penggeledahan terhadap narapidana bernama Bagong di hari yang sama pada pukul 12.30 Wita.
"Saat diinterogasi Bagong mengakui bahwa benar dirinya yang menyuruh Yuda untuk mengambil paket berisi ganja dari pemasok bernama Gawok," jelas Sugianyar.
Baca juga: Oknum Kepala Desa dan Wanita yang Digerebek Suaminya Saat Selingkuh Ternyata Positif Narkoba
Gawok kemudian diidentifikasi beralamat di di Dusun Krajan RT/RW 002/003 Kelurahan/Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Ia ditangkap pada pada Sabtu (12/6/2021) sekitar pukul 01.00 Wib.
Usai penangkapan itu, Gawok mengakui bahwa masih terdapat paket ganja miliknya yang dikirim ke Bali kurang lebih 44 kilogram menggunakan truk jasa ekspedisi.
Baca juga: Tak Mau Kehilangan Devisa Rp 100 Triliun, Kemenkes Kembangkan Medical Tourism di Bali
BNNP Bali dibantu Direktorat Penindakan dan Pengejaran BNN RI melakukan pemantauan perjalanan truk ekspedisi yang dimaksud.
Kemudian pada Senin (14/6/2021) pukul 03.00 Wita, petugas gabungan berhasil melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap truk ekspedisi tersebut di Terminal Tipe-A Mengwi di Kabupaten Badung.
"Akhirnya tim gabungan BNNP Bali dan Dakjar BNN RI berhasil menemukan 22 paket narkotika jenis ganja dengan modus disamarkan dalam karung pakaian bekas. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 44 kilogram," kata dia.
Atas perbuatannya itu, para tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.