KOMPAS.com - Kasus pencurian uang Rp 102 juta yang terjadi di salah satu panti asuhan di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, akhirnya terungkap.
Pelaku tak lain adalah anak asuh panti asuhan sendiri berinisial MY (13) yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD) dan temannya berinisial DN (17) siswa kelas XII SMK.
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat salah satu pelaku mengikuti pendaftaran menjadi anggota perguruan silat.
Saat pendaftaran itu seluruh calon anggota diminta untuk mengakui kesalahan yang pernah dilakukan selama ini.
Baca juga: Siswa SD dan SMK Curi Uang Panti Asuhan Rp 102 Juta, Dihabiskan untuk Main Game Online
Pelaku kemudian mengakui telah mencuri uang di panti asuhan tersebut.
Informasi itu akhirnya menyebar hingga akhirnya diketahui oleh pihak panti asuhan dan dilaporkan ke polisi.
“Pengasuh panti sebenarnya sudah mencurigai pelaku ini. Apalagi selama tiga tahun terakhir uang di panti asuhan sering hilang,” kata Raja, Minggu (8/8/2021).
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pendalaman penyelidikan.
Kedua pelaku yang masih di bawah umur itu akhirnya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan itu, kata Raja, pelaku mengakui perbuatannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.