SERANG, KOMPAS.com - Semua mal di wilayah Tangerang Raya akhirnya dibuka, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten hingga 23 Agustus 2021.
Mal di Tangerang Raya yang terdiri atas Kota Tangsel, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang akan dibuka mulai jam 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
Hal ini sesuai Instruksi Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2.
Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 4 Banten, Mal di Tangerang Raya Dibuka hingga Jam 8 Malam
Mal di Tangerang Raya buka sampai jam 8 malam
Mal diizinkan beroperasi dengan ketentuan kapasitas pengunjung 50 persen dan diperbolehkan buka dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan," dikutip dari salinan Ingub yang diterima Kompas.com, Selasa (17/8/2021).
Kemudian, bagi pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
Baca juga: Manajemen Mal di Batam Bersyukur Boleh Buka Saat PPKM Level 3, Beri Promo ke Pengunjung
Boleh "Dine In" di mal, tapi waktu makan 30 menit
Sedangkan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap ditutup.
Kemudian untuk restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.
"Satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit," dikutip dari salinan Ingub.