Tak selesai di situ, korban juga masih tetap diajak minum –minuman keras di rumah tersebut hingga mabuk.
“Setelah itu, WY menyuruh NI mengantar pulang korban ke rumahnya,” tutur dia.
Namun, pelaku NI justru membawa korban yang masih berumur 16 tahun itu ke kandang ayam.
Di sana, NI melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah perbuatan tak senonoh itu dilakukan, korban diantar ke rumahnya.
Baca juga: Guru Agama di Nganjuk Cabuli Muridnya Sejak Kelas 5 SD
“Tiba di rumah, korban dimarahi orangtuanya,” ujar dia.
Akhirnya, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh NI dan LI.
Orangtua korban lalu melaporkan kasus pencabulan tersebut pada pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.