Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Polda Sumbar Panggil Direktur LBH Padang Terkait Unggahan Karikatur Polisi dan Tahanan Berkepala Tikus

Kompas.com - 13/08/2021, 20:21 WIB

PADANG, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dipanggil polisi terkait unggahan karikatur dua manusia berkepala tikus yang berseragam tahanan dan polisi di akun Instagram milik LBH Padang, @lbh_padang pada 29 Juli 2021 lalu.

Orang yang berseragam tahanan tersebut berkata kepada orang yang berseragam polisi, “Pak Polici, Pak Polici. Dana 4,9 M yang saya korup udah dikembalikan. Jadi, jangan diproses lagi hukumnya dong Pak Polici.”

Kemudian, orang yang berseragam polisi menjawab, “Asssyyyiaaaaaappppppp…”

Baca juga: Suplai Oksigen Terputus, Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Sumbar Menjerit

Salah seorang tim hukum LBH Padang, Decthree Ranti Putri mengatakan surat tersebut ditujukan kepada Ketua LBH Padang tanpa ada nama dibelakangnya.

Padahal di LBH Padang, tidak ada jabatan ketua, namun hanya Direktur LBH yaitu Indira Suryani.

"Menurut kami, surat tersebut cacat formil karena hanya mencantumkan pemanggilan terhadap Ketua LBH. Tidak jelas siapa orangnya,” ujar Decthree saat konferensi pers, Jumat (13/8/2021) di Padang.

Baca juga: Penanganan Covid-19 Dikritik Anggota DPRD, Gubernur: Ini Sumatera Barat, Bukan Hanya Kota Padang

Decthree mengatakan dalam surat panggilan itu, LBH Padang dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

Perkaranya yaitu dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP.

Menurut Decthree dalam surat panggilan, setidaknya harus memuat jenis dugaan tindak pidana, waktu tindak pidana dilakukan, dan siapa yang melakukan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke