Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenalan di Medsos, Perempuan Ini Diajak Pesta Miras hingga Dicabuli di Kandang Ayam

Kompas.com - 13/08/2021, 20:42 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – NI (20) dan LI (20), warga Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Jember, melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Polsek Balung telah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka. NI diamankan pada Jumat (13/8/2021), sedangkan LI masih buron.

Kapolsek Balung AKP Sunarto menuturkan, kasus pencabulan itu bermula saat korban berkenalan dengan NI dia media sosial pada 11 Agustus 2021 lalu.

Setelah itu, keduanya mengobrol di WhatsApp dan janjian untuk bertemu.

Baca juga: Pria Ini Ditembak di Depan Anak, Pelakunya Om Roni Pacar Istri Korban

“Korban janjian akan dijemput oleh pelaku depan rumah korban,” kata Sunarto, pada Kompas.com via telepon, Jumat.

Setelah korban dijemput, lalu dibawa ke kandang ayam di Dusun Sumberkadut, Desa Balung Kidul.

Di sana, sudah ada beberapa pemuda lain, yakni WY dan LI. Korban diajak untuk mengonsumsi minuman keras hingga merasa pusing.

“Lalu sekitar sekitar jam 17.00 WIB korban diajak ke rumah WY,” tutur dia.

WY membonceng LI dan korban. Ketika tiba di rumahnya, WY kembali untuk menjemput NI.

Saat itulah, aksi pencabulan itu dilakukan oleh LI di dalam kamar rumah WY.

 

Tak selesai di situ, korban juga masih tetap diajak minum –minuman keras di rumah tersebut hingga mabuk.

“Setelah itu, WY menyuruh NI mengantar pulang korban ke rumahnya,” tutur dia.

Namun, pelaku NI justru membawa korban yang masih berumur 16 tahun itu ke kandang ayam.

Di sana, NI melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah perbuatan tak senonoh itu dilakukan, korban diantar ke rumahnya.

Baca juga: Guru Agama di Nganjuk Cabuli Muridnya Sejak Kelas 5 SD

“Tiba di rumah, korban dimarahi orangtuanya,” ujar dia.

Akhirnya, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan oleh NI dan LI.

Orangtua korban lalu melaporkan kasus pencabulan tersebut pada pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 UU RI 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com