NGANJUK, KOMPAS.com – AM, guru mengaji yang diduga cabul ke murid-muridnya belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Hingga saat ini, pria asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur itu masih berstatus saksi terlapor.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menjelaskan, pihaknya telah memanggil AM untuk diminta keterangan terkait dugaan pencabulan pada Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Guru Agama di Nganjuk Cabuli Muridnya Sejak Kelas 5 SD
“Kami sudah memeriksa tujuh orang sampai dengan hari ini, termasuk dari terlapor (AM) pagi tadi kami mintai keterangan sebagai saksi,” jelas Nikolas kepada Kompas.com, Jumat (13/8/2021).
Nikolas mengatakan, pihaknya belum menetapkan terlapor AM sebagai tersangka lantaran masih fokus memeriksa sejumlah saksi.
Pihak Reskrim Polres Nganjuk juga belum mengamankan barang bukti apapun.
“Untuk saat ini masih kita pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.
Nikolas tak memerinci saat disinggung soal AM yang disebut-sebut sebagai pemuka agama. Menurutnya, AM selama ini dikenal sebagai guru mengaji kedua korban.
“Untuk dua korban yang saat ini sudah melapor merupakan muridnya ya, bisa dikatakan seperti itu,” tuturnya.
“Sedangkan untuk materi substansi (motif terlapor) masih belum dapat kami jelaskan,” lanjut Nikolas.
Baca juga: Sempat Mediasi, Guru Agama di Nganjuk Dilaporkan Polisi karena Cabuli 2 Muridnya Selama 3 Tahun
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk menerima dua laporan terhadap AM dari orang tua kedua korban pencabulan beberapa waktu lalu.
Keduanya diduga dicabuli saat hendak belajar mengaji di kediaman AM. Adapun aksi bejat AM disebut sudah berlangsung sejak korban kelas 5 SD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.