Khusus angkutan laut, kata Nuka, Viktor memerintahkan agar operator angkutan laut melarang perjalanan penumpang dengan kapal laut dari luar masuk ke wilayah NTT melalui semua pelabuhan penyeberangan kecuali Pelabuhan Tenau Kupang.
Sedangkan, moda transportasi laut dan penyeberangan yang melayani pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT beroperasi seperti biasa.
Namun, terdapat sejumlah ketentuan seperti penumpang tidak harus menunjukkan surat vaksin pertama, tetapi wajib membawa surat hasil negatif tes rapid antigen dan mengisi e-HAC Indonesia.
Baca juga: Dilaporkan Gubernur NTT ke Polisi, Alfred Baun :Saya Hanya Mengingatkan
Operator angkutan laut, kata dia, agar mengizinkan angkutan laut yang masuk dari luar NTT hanya untuk mengangkut barang dan logistik.
"Untuk keberangkatan kapal laut yang akan keluar wilayah NTT mengikuti ketentuan yang berlaku di pelabuhan tujuan," ujar Nuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.