Salin Artikel

Gubernur Viktor Perpanjang Larangan Kapal Berpenumpang Masuk ke NTT hingga 16 Agustus 2021

KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memperpanjang larangan kapal berpenumpang masuk ke wilayah tersebut.

Larangan itu berupa surat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

"Surat larangan pembatasan kapal berpenumpang itu, mulai berlaku sejak kemarin 9 Agustus hingga 16 Agustus 2021 mendatang," kata Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka, kepada Kompas.com, Selasa (10/8/2021) malam.

Nuka mengatakan, surat itu ditujukan kepada sejumlah pihak yaitu Wali Kota Kupang, para bupati se-NTT, operator angkutan udara, operator angkutan laut, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kupang, dan Direktur Utama PT Flobamor.

Dalam surat itu, Viktor memerintahkan agar dilakukan pembatasan pelayanan laut dalam penerapan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 untuk penanganan penyebaran Covid-19 di provinsi itu.

Selain transportasi laut, operator angkutan udara juga agar memberlakukan syarat perjalanan udara bagi penumpang dari luar NTT dengan wajib menunjukkan minimal surat vaksinasi Covid-19 pertama.

Kemudian, surat hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan ke luar wilayah NTT mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di daerah tujuan.

Ia mengatakan, syarat pelaku perjalanan udara di dalam wilayah NTT tidak harus menunjukkan surat vaksin pertama, tetapi wajib menunjukkan surat hasil negatif tes rapid antigen dan mengisi e-HAC Indonesia.


Khusus angkutan laut, kata Nuka, Viktor memerintahkan agar operator angkutan laut melarang perjalanan penumpang dengan kapal laut dari luar masuk ke wilayah NTT melalui semua pelabuhan penyeberangan kecuali Pelabuhan Tenau Kupang.

Sedangkan, moda transportasi laut dan penyeberangan yang melayani pelaku perjalanan di dalam wilayah NTT beroperasi seperti biasa.

Namun, terdapat sejumlah ketentuan seperti penumpang tidak harus menunjukkan surat vaksin pertama, tetapi wajib membawa surat hasil negatif tes rapid antigen dan mengisi e-HAC Indonesia.

Operator angkutan laut, kata dia, agar mengizinkan angkutan laut yang masuk dari luar NTT hanya untuk mengangkut barang dan logistik.

"Untuk keberangkatan kapal laut yang akan keluar wilayah NTT mengikuti ketentuan yang berlaku di pelabuhan tujuan," ujar Nuka.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/10/220030778/gubernur-viktor-perpanjang-larangan-kapal-berpenumpang-masuk-ke-ntt-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke