Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Beri Sanksi Hotel yang Jadi Tempat Anggota DPR Gelar Resepsi Pernikahan

Kompas.com - 10/08/2021, 20:44 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada pengelola hotel yang digunakan sebagai lokasi resepsi pernikahan salah satu anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah.

"Pihak hotel kemarin sudah kita SP1," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/8/2021).

Pemberian surat peringatan diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pengelola hotel yang lain agar tidak menggelar acara pernikahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Satgas Covid-19 Solo Bubarkan 13 Acara Hajatan, Salah Satunya Digelar Anggota DPR

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 067/ 2478 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kegiatan akad nikah/ pencatatan perkawinan/ pemberkatan dihadiri maksimal 10 orang termasuk pengantin dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan akad nikah/ pencatatan perkawinan/ pemberkatan dilaksanakan di KUA/ Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau tempat ibadah dengan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo.

Kemudian durasi waktu akad nikah/ pencatatan perkawinan/ pemberkatan maksimal dua jam dan kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

"Kita masih PPKM semuanya menahan diri. Sekali lagi yang namanya aturan aturan. Beliau sebagai anggota DPR harusnya mengerti aturan," ungkap dia.

Baca juga: Fakta Resepsi Anggota DPR Luluk Dibubarkan Satpol PP di Solo, Komentar Gibran hingga Minta Maaf

Sementara itu, Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan menambahkan, pemberian sanksi SP tidak hanya diberikan kepada pengelola hotel yang digunakan sebagai lokasi pernikahan anggota DPR.

Tetapi juga diberikan kepada pengelola hotel lain yang melanggar PPKM Level 4 karena menyelenggarakan kegiatan resepsi hajatan.

"Karena memang di SE Wali Kota kan tidak bertingkat. Artinya bisa peringatan lisan, tertulis, penutupan sementara, bisa pencabutan izin. Jadi bisa yang mana saja sanksinya. Jadi kalau nekat diperintah (Pak Wali) menutup saja," tambah Arif.

Menurutnya, sanksi yang diberikan itu karena sesuai SE Wali Kota dilarang menyelenggarakan resepsi pernikahan.

Tetapi, ungkap Arif masih ada pihak hotel maupun gedung yang nekat menyelenggarakan resepsi meski sudah ada larangan.

"Kalau itu di restoran kan 20 menit saja kemudian jaga jaraknya, itu kita lihat penyelenggaranya di hotel, hotel di mana. Intinya ketika itu ada kegiatan di restorannya tidak boleh lebih 20 menit. Apakah terkait resepsi atau tidak itu kita lihat," ungkap dia.

"Jadi bentuk pelanggarannya kita identifikasi di lapangan," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, ada 13 tempat hajatan di Solo yang dibubarkan karena melanggar PPKM Level 4.

Dari jumlah itu satu di antaranya resepsi pernikahan yang diselenggarakan oleh anggota DPR RI.

Adapun 13 tempat hajatan yang dibubarkan yakni satu tempat di dalam gedung, lima di hotel dan tujuh tempat di rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com