Salin Artikel

Gibran Beri Sanksi Hotel yang Jadi Tempat Anggota DPR Gelar Resepsi Pernikahan

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada pengelola hotel yang digunakan sebagai lokasi resepsi pernikahan salah satu anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah.

"Pihak hotel kemarin sudah kita SP1," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/8/2021).

Pemberian surat peringatan diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pengelola hotel yang lain agar tidak menggelar acara pernikahan di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 067/ 2478 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kegiatan akad nikah/ pencatatan perkawinan/ pemberkatan dihadiri maksimal 10 orang termasuk pengantin dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan akad nikah/ pencatatan perkawinan/ pemberkatan dilaksanakan di KUA/ Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau tempat ibadah dengan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo.

Kemudian durasi waktu akad nikah/ pencatatan perkawinan/ pemberkatan maksimal dua jam dan kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

"Kita masih PPKM semuanya menahan diri. Sekali lagi yang namanya aturan aturan. Beliau sebagai anggota DPR harusnya mengerti aturan," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan menambahkan, pemberian sanksi SP tidak hanya diberikan kepada pengelola hotel yang digunakan sebagai lokasi pernikahan anggota DPR.

Tetapi juga diberikan kepada pengelola hotel lain yang melanggar PPKM Level 4 karena menyelenggarakan kegiatan resepsi hajatan.

"Karena memang di SE Wali Kota kan tidak bertingkat. Artinya bisa peringatan lisan, tertulis, penutupan sementara, bisa pencabutan izin. Jadi bisa yang mana saja sanksinya. Jadi kalau nekat diperintah (Pak Wali) menutup saja," tambah Arif.

Menurutnya, sanksi yang diberikan itu karena sesuai SE Wali Kota dilarang menyelenggarakan resepsi pernikahan.

Tetapi, ungkap Arif masih ada pihak hotel maupun gedung yang nekat menyelenggarakan resepsi meski sudah ada larangan.

"Kalau itu di restoran kan 20 menit saja kemudian jaga jaraknya, itu kita lihat penyelenggaranya di hotel, hotel di mana. Intinya ketika itu ada kegiatan di restorannya tidak boleh lebih 20 menit. Apakah terkait resepsi atau tidak itu kita lihat," ungkap dia.

"Jadi bentuk pelanggarannya kita identifikasi di lapangan," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, ada 13 tempat hajatan di Solo yang dibubarkan karena melanggar PPKM Level 4.

Dari jumlah itu satu di antaranya resepsi pernikahan yang diselenggarakan oleh anggota DPR RI.

Adapun 13 tempat hajatan yang dibubarkan yakni satu tempat di dalam gedung, lima di hotel dan tujuh tempat di rumah.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/10/204403378/gibran-beri-sanksi-hotel-yang-jadi-tempat-anggota-dpr-gelar-resepsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke