KOMPAS.com - Kepala BRI Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan, Barry Hamdani Abubakar tewas saat kecelakaan laut di perairan Halmahera pada Jumat (6/8/2021).
Saat kecelakaan terjadi, Barry menumpang speedboat dan membawa uang tunai sebesa Rp 4 miliar.
Hingga Senin (9/8/2021), polisi baru menemukan uang Rp 3.034.700.000. Sedangkan sisa uang hampir Rp 1 miliar masih belum ditemukan.
“Jadi sisa uang Rp 965.300.000,” kata Wakapolres Halmahera Selatan, Kompol Rusli Mangoda saat dihubungi Kompas.com, melalui telepon seluler, Senin (9/8/2021)
Selain Barry, kecelakaan tersebut juga menewaskan penumpang bernama Radit Saputra yang sempat dirawat di rumah sakit karena patah tulang di kaki.
Baca juga: Uang Hampir Rp 1 Milliar Belum Ditemukan Pasca-tabrakan Speedboat di Halmahera Selatan
Kecelakaan yang menewaskan kepala BRI melibatkan dua speedboat yakni Hasiqah dan Habibi 01.
Kecelakaan terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 18.10 WIT. Saat itu speedbiat Habibi 01 membawa 10 orang dan 3 ABK datang dari arah Obi menuju Bacan.
Sedangkan Speedboat Hasiqah dengan penumpang 5 orang dan 3 ABK datang dari arah berlawanan yakni Bacan menuju Obi.
Kecelakaan tak bisa dihindari. Speedboat Habibi 01 menabrak bagian buritan atau belakang speedboat Hasiqah.
Baca juga: Tabrakan 2 Speedboat, Kepala Bank dan Seorang Penumpang Tewas
Akibatknya, Hasiqah mengalami kerusakan dan perlahan air masuk hingga kapal terbalik. Sementara Habibi hanya mengalami kerusakan di bagian depan.
Menurut Wakapolres, polisi mengamankan dua bodi speeadbot dan mesinnya serta uang milik BRI yang dibawa oleh Barry.
“Jadi bukan Rp 5 milliar tapi yang benar Rp 4 milliar,” kata Rusli.
Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih berupaya untuk menemukan sisa uang itu.
Baca juga: Viral, Video Aksi Pengemudi Speedboat di Tarakan Kalimantan Utara, Warganet Sebut Tarakan Drift
Selain itu polisi telah melakukan gelar perkara Senin tadi, dan hasilnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Diduga ada tindak pidana karena adanya kelalaian yang menyebabkan orang lain mati atau meninggal serta dugaan pelanggaran di UU pelayaran.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Yamin Abdul Hasan | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.