Dampaknya, bantuan untuk penerima masyarakat miskin itu berkurang sebesar Rp 1,5 juta per penerima.
“Padahal dalam peraturan wali kota disebutkan, urusan membuat laporan pertangungjawaban itu menjadi tugas penerima yaitu kelompok yang telah ditetapkan tadi. Hasil audit Inspektorat Kota Subulussalam, kerugian negara sebesar Rp 375 juta,” katanya.
Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
“Sekarang sedang proses pemberkasan. Belum ada penahan kedua tersangka,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.