Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Tetapkan Eks Kadinsos Subulussalam sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RTLH

Kompas.com - 10/08/2021, 19:25 WIB
Masriadi ,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SUBULUSSALAM, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Subulussalam, Aceh menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2019 dengan anggaran Rp 4,8 miliar.

Keduanya adalah berinisial S, Eks Kepala Dinas Sosial Subulussalam dan inisial DE, konsultan proyek tersebut.

Baca juga: Gua Karst di Aceh Tamiang Punya Beragam Spesies Unik dan Langka

Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra menyebutkan, bahwa dari hasil verifikasi terdapat sebanyak 250 penerima yang tergabung dalam 15 kelompok sebagai penerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) tahun 2019.

“Keputusan Wali Kota Subulussalam dengan nomor 188.45/184/2019 tertanggal  9 September 2019 mereka menerima bantuan Rp 19.350.000 per orang,” kata Eka dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2021). 

Baca juga: Seorang Mahasiswi Tiba-tiba Lumpuh, Bupati Aceh Barat: Bukan akibat Vaksinasi

Lalu, tersangka S, dengan meminta DE untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar bangunan untuk penerima bantuan dengan biaya masing-masing Rp 500.000 per penerima bantuan.

Selain itu DE juga membuat laporan pertanggungjawaban keuangan tahap satu dan tahap dua, masing-masing dipungut biaya Rp 500.000 per laporan dari penerima bantuan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com