Salin Artikel

Kejari Tetapkan Eks Kadinsos Subulussalam sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RTLH

SUBULUSSALAM, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Subulussalam, Aceh menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2019 dengan anggaran Rp 4,8 miliar.

Keduanya adalah berinisial S, Eks Kepala Dinas Sosial Subulussalam dan inisial DE, konsultan proyek tersebut.

Kajari Subulussalam Mayhardy Indra Putra menyebutkan, bahwa dari hasil verifikasi terdapat sebanyak 250 penerima yang tergabung dalam 15 kelompok sebagai penerima bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) tahun 2019.

“Keputusan Wali Kota Subulussalam dengan nomor 188.45/184/2019 tertanggal  9 September 2019 mereka menerima bantuan Rp 19.350.000 per orang,” kata Eka dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2021). 

Lalu, tersangka S, dengan meminta DE untuk membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar bangunan untuk penerima bantuan dengan biaya masing-masing Rp 500.000 per penerima bantuan.

Selain itu DE juga membuat laporan pertanggungjawaban keuangan tahap satu dan tahap dua, masing-masing dipungut biaya Rp 500.000 per laporan dari penerima bantuan.


Dampaknya, bantuan untuk penerima masyarakat miskin itu berkurang sebesar Rp 1,5 juta per penerima.

“Padahal dalam peraturan wali kota disebutkan, urusan membuat laporan pertangungjawaban itu menjadi tugas penerima yaitu kelompok yang telah ditetapkan tadi. Hasil audit Inspektorat Kota Subulussalam, kerugian negara sebesar Rp 375 juta,” katanya.

Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. 

“Sekarang sedang proses pemberkasan. Belum ada penahan kedua tersangka,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/10/192534278/kejari-tetapkan-eks-kadinsos-subulussalam-sebagai-tersangka-kasus-dugaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke