ACEH UTARA, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara belum menerima surat penetapan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Samudera Pasai di Desa Beuringen Pirak, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Hamdani, di Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Senin (9/8/2021).
Pejabat yang dimaksud yaitu tersangka dengan inisial N, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek itu dan kini menjadi Kabag Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara.
Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai
Satu lainnya yaitu Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kebudayaan, Aceh Utara berinisial F yang kini telah pensiun.
Tiga tersangka lainnya yaitu pengawas proyek berinisial P, serta dua kontraktor masing-masing berinisial T dan R.
“Kami belum terima surat penetapan tersangkanya. Tadi kita cek ke bagian umum, belum ada surat itu,” kata Hamdani kepada wartawan.
Baca juga: Wisata Monumen Samudera Pasai di Aceh Utara Ditutup akibat Fondasi Bangunan Tak Kuat
Meski begitu sambung Hamdani, Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib menghormati proses hukum yang sedang dilakukan kejaksaan.
Setelah menerima surat dari kejaksaan, sambung Hamdani, maka pemerintah akan bersikap terkait status jabatan ibu berinisial N tersebut.
“Ini kita belum bisa bersikap apa-apa. Baru kita tahu sebatas pemberitaan media,” katanya.
Baca juga: Museum Samudera Pasai Tutup Selama Ramadhan
Sebelumnya diberitakan, pembangunan proyek Monumen Samudera Pasai sejak 2012 hingga 2017 itu menghabiskan dana sebesar Rp 49,1 miliar lebih. Jaksa memperkirakan terjadi kerugian negara sebesar Rp 20 miliar lebih dalam proyek itu.
Lima tersangka telah ditetapkan dan kini dalam proses pemberkasan di kejaksaan. Belum ada satu pun tersangka yang ditahan dalam kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.