Keberpihakan pemerintah daerah melalui kebijakan-kebijakannya yang sudah ada saat ini, perlu didorong lagi.
"Setiap tahun kita ada fasilitasi legalitas industri kecil menengah, termasuk sertifikasi halal gratis," ujar Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Kediri Prihastutik Tintawati, Rabu (4/8/2021).
Selain fasilitasi halal, menurut Prihastutik, kegiatan berorientasi pengembangan industri halal juga dilakukan melalui pelatihan berbasis standar mutu.
Sertifikasi Halal
Kewenangan penerbitan label halal ada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga ini digawangi Kementerian Agama atas mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Namun lembaga ini belum ada di tingkat daerah. Di level daerah sementara diisi oleh Satuan Tugas Halal yang berkantor di masing-masing Kemenag tingkat kota.
Baca juga: Digma Gugur karena Covid-19, Pemkot Kediri Jamin Kesehatan Relawan
Tugas satgas itu sebagai pintu awal informasi dan pengecekan kelengkapan dokumen pengajuan sertifikasi halal di daerah.
Abdul Basid, anggota Satgas Halal Kemenag Kota Kediri mengatakan, ada beberapa kebijakan baru untuk mempermudah masyarakat perihal sertifikasi halal.
Jika sebelumnya pengurusan sertifikasi halal harus datang ke Kantor Kemenag tingkat wilayah, kini bisa dilakukan secara online melalui situs ptsp.halal.go.id.
"Kebijakan itu mulai berlaku tanggal 3 Agustus kemarin," ujar Abdul Basid, Sabtu (7/8/2021).
Adapun perihal masa berlaku sertifikasi halal juga sudah ada perubahan. Jika sebelumnya dua tahun, saat ini menjadi empat tahun.
Melalui situs itu pula, kata Basid, segala informasi perihal penyelenggaraan jaminan halal khusus sertifikasi halal bisa dengan mudah didapatkan.