Salin Artikel

Mendorong Kebijakan Lokal Industri Halal di Daerah

Namun realita lapangan, terutama di tingkat daerah, masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

Misalnya soal minimnya sosialisasi program hingga terbatasnya akses layanan.

Lambang Cahaya Prasetya (28), seorang pelaku usaha warung kopi di Kota Kediri, Jawa Timur, mengaku masih bingung perihal sertifikasi halal itu.

Sepengetahuannya juga belum pernah ada edukasi soal pentingnya label halal di kalangan pengusaha warung kopi.

"Saya sepakat kehalalan itu penting. Apalagi kalau tujuannya untuk melindungi konsumen. Tapi saya bingung, usaha saya ini termasuk wajib berlabel halal apa enggak," ujar Lambang, pemilik warkop Maspu, Minggu (8/8/2021).

Supingi (47), seorang pelaku usaha olahan tahu kuning di Kampung Tahu Kota Kediri, sudah mengantongi label halal untuk usahanya itu.

Namun berdasarkan pengalamannya, ada beberapa prosedur pelayanan yang dirasa cukup memberatkan bagi pelaku usaha kecil seperti dirinya.

Ia mencontohkan pendeknya masa berlaku sertifikat halal dan proses perpanjangannya yang dirasa ribet.

"Kalau bisa, ya, dipermudah sajalah. Apalagi biayanya cukup mahal, Rp 3 juta, kan, ya mending untuk modal usaha," kata Supingi yang juga Ketua Koperasi Pengusaha Tahu dan Tempe Kota Kediri ini, Rabu (4/8/2021).

Mendorong Kebijakan Industri Produk Halal Kota Kediri

Di Kota Kediri, keberadaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ini cukup banyak.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) setempat mencatat, terdapat 36.000 UMKM di Kota Kediri yang didominasi usaha di bidang makanan dan minuman.

"Ini jumlah yang cukup banyak yang otomatis tinggi potensi ekonominya dan terbuka lebar pengembangannya, termasuk industri halal," ujar Setyo Hadi, Wakil Ketua Bidang UMKM Kadin Kota Kediri, Rabu (4/8/2021).

Untuk mengarah ke sana, menurutnya bisa diorkestrasi antarelemen. Mulai dari pelaku usaha, pemerintah, maupun lembaga pendukung.


Keberpihakan pemerintah daerah melalui kebijakan-kebijakannya yang sudah ada saat ini, perlu didorong lagi.

"Setiap tahun kita ada fasilitasi legalitas industri kecil menengah, termasuk sertifikasi halal gratis," ujar Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Kediri Prihastutik Tintawati, Rabu (4/8/2021).

Selain fasilitasi halal, menurut Prihastutik, kegiatan berorientasi pengembangan industri halal juga dilakukan melalui pelatihan berbasis standar mutu.

Sertifikasi Halal

Kewenangan penerbitan label halal ada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga ini digawangi Kementerian Agama atas mandat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Namun lembaga ini belum ada di tingkat daerah. Di level daerah sementara diisi oleh Satuan Tugas Halal yang berkantor di masing-masing Kemenag tingkat kota.

Tugas satgas itu sebagai pintu awal informasi dan pengecekan kelengkapan dokumen pengajuan sertifikasi halal di daerah.

Abdul Basid, anggota Satgas Halal Kemenag Kota Kediri mengatakan, ada beberapa kebijakan baru untuk mempermudah masyarakat perihal sertifikasi halal.

Jika sebelumnya pengurusan sertifikasi halal harus datang ke Kantor Kemenag tingkat wilayah, kini bisa dilakukan secara online melalui situs ptsp.halal.go.id.

"Kebijakan itu mulai berlaku tanggal 3 Agustus kemarin," ujar Abdul Basid, Sabtu (7/8/2021).

Adapun perihal masa berlaku sertifikasi halal juga sudah ada perubahan. Jika sebelumnya dua tahun, saat ini menjadi empat tahun.

Melalui situs itu pula, kata Basid, segala informasi perihal penyelenggaraan jaminan halal khusus sertifikasi halal bisa dengan mudah didapatkan.


Terobosan di Daerah

Untuk mengakselerasi program kadang membutuhkan terobosan.

Wakil Ketua Bidang UMKM Kadin Kota Kediri Setyo Hadi mengungkapkan, banyak pelaku usaha yang merasa ribet saat mengurusi sertifikasi halal, sehingga mereka lebih memilih menunggu sertifikasi halal difasilitasi pemerintah.

Kondisi itu menurutnya bisa dijembatani dengan adanya terobosan kebijakan. Salah satunya dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat daerah.

"MUI daerah tidak punya kewenangan mengeluarkan sertifikat halal. Tapi mungkin bisa punya kebijakan yang bersifat lokal dengan bekerja sama pemerintah daerah," ujar Setyo Hadi dengan nama sapaan Tyok.

Bentuk kebijakan lokal yang dia maksud, misalnya cukup dengan surat keterangan yang menjelaskan suatu produk usaha sudah memenuhi unsur halal.

Untuk mendapatkan surat itu menurutnya tidak serta merta. Tapi harus melalui serangkaian proses yang telah ditentukan bersama.

"Ini tentang goodwill mengangkat potensi UMKM, saya kira bisa seperti itu," kata Tyok yang juga pengurus Bidang Pengembangan, Promosi, dan Wirausaha MUI Kota Kediri ini.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/09/082044678/mendorong-kebijakan-lokal-industri-halal-di-daerah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke