KOMPAS.com - Kasus Penny Tri Herdiani, seorang Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, yang diduga korupsi Rp 450 juta menjadi sorotan.
Atas perbuatannya, Penny terancam dikenai hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, kisah pilu gadis Tiara di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, juga menyita perhatian.
Tiara alami luka bakar di sekujur tubuh, terutama di bagian paha membuat Tiara kesulitan menggerakan badan
Bocah malang itu pun terpaksa harus menjalani perawatan di rumah lantaran keluarga tak memiliki biaya.
Berikut ini berita populer nusantara secara lengkap:
Irawati, ibunda Tiara, menuturkan, saat itu putrinya mampir ke rumah salah seorang temannya untuk membuat gorengan bakwan.
Teman-temannya sepakat untuk membuat acara pesta kecil-kecilan yakni membuat gorengan bakwan untuk dicicipi bersama.
Namun, tiba-tiba Tiara tertimpa wajan panas berisi minyak goreng mendidih.
“Biasanya kalau sudah mengaji langsung pulang ke rumah, tapi hari itu rupanya mampir di rumah temannya bikin acara gorengan bakwan. Saat menggoreng ia terkena tumpahan minyak panas,” tutur Irawati.
Baca berita selengkapnya: Kisah Tiara, Bocah yang Tersiram Minyak Mendidih, Tak Punya Biaya Berobat karena Ayah Sakit
Dari keterangan polisi, Penny diduga melakukan tindak pidana korupsi itu dengan menyalahgunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pada Tahun Anggaran 2017 sampai 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kira-kira total 37 KPM yang nilainya mencapai sekira Rp 450 juta rupiah," kata Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono.
Baca berita selengkapnya: Penny Terancam Hukuman Seumur Hidup Usai Korupsi Dana Bantuan PKH Rp 450 Juta