"Pernah ada yang mau bayar Rp 100.000 minta buatkan kartunya, tapi dia belum vaksin, saya tolak, itu pemalsuan namanya," kata dia.
Eru juga menjamin kerahasiaan data pemilik sertifikat vaksin. Data yang sudah dicetak tidak disimpan, tapi langsung dihapus saat itu juga.
Berjaga-jaga
Salah satu warga yang mencetak sertifikat vaksin adalah Mastur Huda (39).
Dia mengaku mencetak sertifikat tersebut untuk jaga-jaga jika nantinya sertifikat vaksin tak bisa diakses secara online di ponsel.
"Memang bisa online, tapi jaga-jaga, khawatir handphonenya tidak ada sinyal atau bahkan mati saat pemeriksaan kan repot juga nanti," kata dia.
Hati-hati
Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat hendak mencetak sertifikat vaksin.
Kepala Dinas Kesehatan Lebak Triatno Supiono mengatakan, pada dasarnya cetak kartu vaksin diperbolehkan jika untuk memudahkan keperluan pribadi.
Hanya saja perlu diwaspadai ketika proses percetakan dilakukan oleh pihak ketiga.
"Kalau untuk kepentingan pribadi, untuk mempermudah, kemudian dicetak, atau dilaminating supaya gampang dipergunakan, saya rasa tidak masalah," kata Triatno kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.
Sertifikat vaksin, kata dia, merupakan data pribadi dan hanya boleh digunakan oleh pemilik sesuai NIK.
Dia juga mengingatkan kepada pengusaha percetakan sertifikat vaksin untuk bisa menjadi kerahasiaan pemilik sertifikat. Sertifikat vaksin tidak boleh tersebar dan disalahgunakan.
Kata Kemenkes
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik.