Salin Artikel

Kisah Eru, Meraup Omzet Rp 2 Juta Per Hari dari Bisnis Cetak Sertifikat Vaksin Seukuran KTP

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyebut, pemerintah sedang merencanakan secara bertahap menjadikan kartu vaksin sebagai syarat masyarakat untuk mengakses tempat umum.

Hal itu bagi sebagian orang ditangkap sebagai peluang untuk mendapatkan cuan.

Eru Rahman (25) salah satunya. Warga asal Kabupaten Lebak, Banten, ini membuka bisnis percetakan kartu vaksin seukuran KTP dengan omzet jutaan rupiah per hari.

Eru menceritakan, permintaan mencetak sertifikat vaksin ramai sejak dua pekan belakangan ini.

Dalam satu hari, ada ratusan sertifikat vaksin yang dicetak, baik sertifikat dosis pertama maupun kedua.

Sertifikat vaksin tersebut dicetak menjadi kartu dengan blangko seukuran KTP.

Satu kartu dipatok dengan biaya Rp 25.000 dengan lama proses satu hingga dua hari karena permintaan yang tinggi sehingga ada antrian cetak.

Dia menyebut ini merupakan peluang sekaligus berkah. Kata dia, sangat jarang usaha percetakannya menyentuh omzet jutaan perhari bahkan sebelum pandemi.

Tapi kini, berkat cetak sertifikat vaksin, omzet yang didapatkan bisa mencapai Rp 2 juta per hari.

"Omzet jutaan, satu kartu kan 25.000 rupiah, dikalikan saja ratusan kartu perhari," kata Eru kepada Kompas.com di Rangkasbitung, Rabu (4/8/2021).

Adapun promosi dilakukan dari mulut ke mulut. Selain itu, yang membuat usahanya ramai karena saat ini bisnis percetakan kartu vaksin masih sangat jarang.

"Sisanya tahu dari mulut ke mulut, kebanyakan pegawai pabrik yang cetak karena harus ditunjukkan untuk syarat bisa bekerja," kata dia.

Sertifikat vaksin asli

Eru mengaku benar-benar menyeleksi kartu vaksin yang akan dicetak. Dia akan memastikan bahwa sertifikat vaksin tersebut asli.

"Pernah ada yang mau bayar Rp 100.000 minta buatkan kartunya, tapi dia belum vaksin, saya tolak, itu pemalsuan namanya," kata dia.

Eru juga menjamin kerahasiaan data pemilik sertifikat vaksin. Data yang sudah dicetak tidak disimpan, tapi langsung dihapus saat itu juga.

Berjaga-jaga

Salah satu warga yang mencetak sertifikat vaksin adalah Mastur Huda (39).

Dia mengaku mencetak sertifikat tersebut untuk jaga-jaga jika nantinya sertifikat vaksin tak bisa diakses secara online di ponsel.

"Memang bisa online, tapi jaga-jaga, khawatir handphonenya tidak ada sinyal atau bahkan mati saat pemeriksaan kan repot juga nanti," kata dia.

Hati-hati

Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati saat hendak mencetak sertifikat vaksin.

Kepala Dinas Kesehatan Lebak Triatno Supiono mengatakan, pada dasarnya cetak kartu vaksin diperbolehkan jika untuk memudahkan keperluan pribadi.

Hanya saja perlu diwaspadai ketika proses percetakan dilakukan oleh pihak ketiga.

"Kalau untuk kepentingan pribadi, untuk mempermudah, kemudian dicetak, atau dilaminating supaya gampang dipergunakan, saya rasa tidak masalah," kata Triatno kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Sertifikat vaksin, kata dia, merupakan data pribadi dan hanya boleh digunakan oleh pemilik sesuai NIK.

Dia juga mengingatkan kepada pengusaha percetakan sertifikat vaksin untuk bisa menjadi kerahasiaan pemilik sertifikat. Sertifikat vaksin tidak boleh tersebar dan disalahgunakan.

Kata Kemenkes

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik.

"Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," kata Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Kendati demikian, pemilik sertifikat vaksinasi perlu menyadari bahwa dalam sertifikat vaksin, terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP dan juga QR code yang berisi data-data pribadi lainnya.

Pemegang sertifikat vaksinasi bertanggung jawab secara pribadi atas keselamatan data-data pribadi yang ada pada sertifikat tersebut.

"Selama dipegang oleh yang bersangkutan artinya ini sudah tanggung jawab masing-masing," kata Nadia.

Pada prinsipnya, boleh atau tidaknya mencetak sertifikat vaksin kembali pada kesadaran masyarakat bahwa data pribadi yang ada pada sertifikat vaksinasi Covid-19 seharusnya dijaga dengan baik atau tidak mudah dibagikan. (Penulis : Kontributor Banten Acep Nazmudin, Jawahir Gustav Rizal, |Editor : Rendika Ferri Kurniawan, I Kadek Wira Aditya)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/08/103121178/kisah-eru-meraup-omzet-rp-2-juta-per-hari-dari-bisnis-cetak-sertifikat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke