KARAWANG, KOMPAS.com - Bantuan sosial tunai (BST) warga Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang dipotong Rp 300.000.
Ade Munim (42), salah satu warga Desa Pasirtalaga mengatakan, aparat desa beralasan akan diberikan kepada warga terjangkit Covid-19 yang belum pernah menerima bansos.
Baca juga: Pungli BST Rp 600.000 di Depok, Warga Mengaku Diminta Rp 400.000
"Itu diambil oleh perangkat desa setempat, dengan alasan buat bantuan yang kena Covid, yang Rp 300.000," kata Ade saat ditemui di rumahnya, di Desa Pasirtalaga, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: BST Rp 600.000 untuk 6.599 Keluarga di Kota Tangerang Belum Disalurkan, Ini Alasannya
Ade mengungkapkan, pemotongan itu dilakukan pada Selasa (27/7/2021), saat dia mengambil uang BST dari petugas pos di salah satu rumah warga.
Setelah mendapatkan uang senilai Rp 600.000, Ade ditemui oleh perangkat desa yang memintanya uang senilai Rp 300.000 dengan alasan untuk membantu warga yang terdampak Covid-19.
Ade mengaku sebelumnya pada Sabtu (24/7/2021), dia diminta menandatangani surat pernyataan.
Namun, dia tidak mengetahui isi surat tersebut dan tidak dijelaskan tujuannya.
"Saya kira untuk dapat BST harus tanda tangan. Namanya buru-buru, saya tanda tangan dan tidak ada penjelasannya," kata Ade.
Seharusnya, kata Ade, sebelum melakukan pemotongan, harus dilakukan terlebih dahulu musyawarah dengan warga.
Aparat desa juga harus transparan kepada siapa saja uang itu diberikan.
Ade berharap kejadian serupa tidak lagi terulang. Sebab, uang bantuan sosial itu hak dari warga yang sangat membutuhkan.
Pendamping warga, Roski Angga Wijaya (29) membenarkan soal pemotongan BST itu.
Ia menyebut, awalnya 10 warga datang mengadu ke ke rumahnya dengan alasan uang itu akan diberikan untuk membantu warga terdampak pandemi.
"Alasannya dipotong untuk diberikan kepada warga yang terpapar Covid-19. Padahal itu lain lagi aturannya," kata Roski.
Sebelum pembagian BST yang dilakukan di beberapa titik, warga dimintai menandatangani secarik kertas oleh perangkat desa.