Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senang Warganya Antusias Divaksin, Wali Kota Padang: Kami Tak Ingin Berlama-lama PPKM

Kompas.com - 04/08/2021, 15:16 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Padang, Sumatera Barat, diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Wali Kota Padang Hendri Septa memiliki catatan penting selama pelaksanaan PPKM level 4 di kotanya. 

Ia mengatakan, PPKM Level 4 memberikan dampak positif dan negatif.

Salah satu sisi positif dari pelaksanaan PPKM menurut Wali Kota Padang Hendri Septa adalah meningkatnya warga yang ikut vaksinasi.

Menurut dia, dalam dua minggu saja, jumlah warga yang divaksinasi bisa mencapai 45.000 orang.

"Kalau kita melihat dari segi bagaimana mengajak masyarakat untuk vaksinasi, pelaksanaan PPKM saya nilai cukup efektif," ujar Hendri Septa, Rabu (4/8/2021) kepada sejumlah wartawan.

Baca juga: Tiga Daerah Tingkat Vaksinasi Tahap I Tertinggi di Sumbar: Padang Panjang, Kota Solok dan Bukittinggi

Sisi negatif PPKM level 4 di Padang

Namun dari sisi perekonomian, pelaksanaan PPKM level 4 memang menggangu aktivitas warga.

Untuk itu, Wali Kota Padang memberikan sejumlah penyesuaian kepada para pedagang, seperti jam operasional kafe dan restoran ditambah hingga jam 9 malam.

"Kita menyarankan pembelian untuk dibawa pulang, sehingga tidak terjadi kerumunan," ujarnya, melengkapi perubahan jam operasional kafe dan restoran.

Hendri Septa mengaku tidak ingin PPKM terus berlanjut dan segera dihentikan.

"Tapi kita tidak ingin berlama-lama melakukan PPKM, setelah kita melihat ke lapangan masyarakat susah dibuatnya," ujarnya.

Baca juga: PPKM Level 4 Kota Padang Lanjut sampai 9 Agustus, Masuk Mal Boleh Tanpa Kartu Vaksin

Perubahan aturan, dalam PPKM Level 4 lanjutan di Padang

Sebelumnya diberitakan Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Padang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melakukan sejumlah penyesuaian aturan PPKM Level IV yang sudah diberlakukan sebelumnya.

“Kalau aturan masih sama dengan aturan yang lama tidak ada perubahan,” ujar Sekretaris BPBD Kota Padang Robert, Selasa (3/8/2021) kepada sejumlah wartawan.

Pusat perbelanjaan atau mal jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sampai 50 persen kapasitas gedung.

Sedangkan untuk pasar tradisional, jam operasionalnya sampai pukul 18.00 WIB dan pengunjung 50 persen dari kapasitas pasar.

“Kita tidak mewajibkan pengunjung mall harus menunjukan kartu sudah divaksin. Namun mereka harus mematuhui aturan yang sudah ditetapkan seperti wajib memetahui protokol kesehatan. Jika mall tetap buka maka roda perekonomian mereka akan berjalan,” ujarnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com