PADANG, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Padang, Sumatera Barat, diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Wali Kota Padang Hendri Septa memiliki catatan penting selama pelaksanaan PPKM level 4 di kotanya.
Ia mengatakan, PPKM Level 4 memberikan dampak positif dan negatif.
Salah satu sisi positif dari pelaksanaan PPKM menurut Wali Kota Padang Hendri Septa adalah meningkatnya warga yang ikut vaksinasi.
Menurut dia, dalam dua minggu saja, jumlah warga yang divaksinasi bisa mencapai 45.000 orang.
"Kalau kita melihat dari segi bagaimana mengajak masyarakat untuk vaksinasi, pelaksanaan PPKM saya nilai cukup efektif," ujar Hendri Septa, Rabu (4/8/2021) kepada sejumlah wartawan.
Sisi negatif PPKM level 4 di Padang
Namun dari sisi perekonomian, pelaksanaan PPKM level 4 memang menggangu aktivitas warga.
Untuk itu, Wali Kota Padang memberikan sejumlah penyesuaian kepada para pedagang, seperti jam operasional kafe dan restoran ditambah hingga jam 9 malam.
"Kita menyarankan pembelian untuk dibawa pulang, sehingga tidak terjadi kerumunan," ujarnya, melengkapi perubahan jam operasional kafe dan restoran.
Hendri Septa mengaku tidak ingin PPKM terus berlanjut dan segera dihentikan.
"Tapi kita tidak ingin berlama-lama melakukan PPKM, setelah kita melihat ke lapangan masyarakat susah dibuatnya," ujarnya.
Baca juga: PPKM Level 4 Kota Padang Lanjut sampai 9 Agustus, Masuk Mal Boleh Tanpa Kartu Vaksin
Perubahan aturan, dalam PPKM Level 4 lanjutan di Padang
Sebelumnya diberitakan Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Padang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melakukan sejumlah penyesuaian aturan PPKM Level IV yang sudah diberlakukan sebelumnya.
“Kalau aturan masih sama dengan aturan yang lama tidak ada perubahan,” ujar Sekretaris BPBD Kota Padang Robert, Selasa (3/8/2021) kepada sejumlah wartawan.
Pusat perbelanjaan atau mal jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sampai 50 persen kapasitas gedung.
Sedangkan untuk pasar tradisional, jam operasionalnya sampai pukul 18.00 WIB dan pengunjung 50 persen dari kapasitas pasar.
“Kita tidak mewajibkan pengunjung mall harus menunjukan kartu sudah divaksin. Namun mereka harus mematuhui aturan yang sudah ditetapkan seperti wajib memetahui protokol kesehatan. Jika mall tetap buka maka roda perekonomian mereka akan berjalan,” ujarnya.
Sementara itu untuk kegiatan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan ketentuan menetapkan protokol kesehatan, membuat batas jarak minimal satu meter dan bagi yang muslim membawa sajadah sendiri.
“Untuk penyekatan sama seperti PPKM Level IV sebelumnya dilakukan di tingkat RT, RW dan Kelurahan. Nanti akan ada satgas Covid-19 yang di tempatkan dan mereka yang melakukan pemeriksaan. Bagi orang yang datang dari luar daerah wajib menunjukkan surat sudah divaksin dan hasil tes PCR atau hasil tes antigen,” katanya.
Sedangkan untuk pergelaran pesta pernikahan dilarang dan hanya yang boleh dilakukan yaitu resepsi akad pernikahan yang hanya boleh dihadiri 30 orang paling banyak dan tidak menyediakan hidangan makanan.
“Untuk jam operasional kafe kita perbolehkan sampai pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas ruangan. Sedangkan untuk belajar masih menggunakan sistem online,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.