Sementara itu untuk kegiatan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan ketentuan menetapkan protokol kesehatan, membuat batas jarak minimal satu meter dan bagi yang muslim membawa sajadah sendiri.
“Untuk penyekatan sama seperti PPKM Level IV sebelumnya dilakukan di tingkat RT, RW dan Kelurahan. Nanti akan ada satgas Covid-19 yang di tempatkan dan mereka yang melakukan pemeriksaan. Bagi orang yang datang dari luar daerah wajib menunjukkan surat sudah divaksin dan hasil tes PCR atau hasil tes antigen,” katanya.
Sedangkan untuk pergelaran pesta pernikahan dilarang dan hanya yang boleh dilakukan yaitu resepsi akad pernikahan yang hanya boleh dihadiri 30 orang paling banyak dan tidak menyediakan hidangan makanan.
“Untuk jam operasional kafe kita perbolehkan sampai pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas ruangan. Sedangkan untuk belajar masih menggunakan sistem online,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.