Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senang Warganya Antusias Divaksin, Wali Kota Padang: Kami Tak Ingin Berlama-lama PPKM

Kompas.com - 04/08/2021, 15:16 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Padang, Sumatera Barat, diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Wali Kota Padang Hendri Septa memiliki catatan penting selama pelaksanaan PPKM level 4 di kotanya. 

Ia mengatakan, PPKM Level 4 memberikan dampak positif dan negatif.

Salah satu sisi positif dari pelaksanaan PPKM menurut Wali Kota Padang Hendri Septa adalah meningkatnya warga yang ikut vaksinasi.

Menurut dia, dalam dua minggu saja, jumlah warga yang divaksinasi bisa mencapai 45.000 orang.

"Kalau kita melihat dari segi bagaimana mengajak masyarakat untuk vaksinasi, pelaksanaan PPKM saya nilai cukup efektif," ujar Hendri Septa, Rabu (4/8/2021) kepada sejumlah wartawan.

Baca juga: Tiga Daerah Tingkat Vaksinasi Tahap I Tertinggi di Sumbar: Padang Panjang, Kota Solok dan Bukittinggi

Sisi negatif PPKM level 4 di Padang

Namun dari sisi perekonomian, pelaksanaan PPKM level 4 memang menggangu aktivitas warga.

Untuk itu, Wali Kota Padang memberikan sejumlah penyesuaian kepada para pedagang, seperti jam operasional kafe dan restoran ditambah hingga jam 9 malam.

"Kita menyarankan pembelian untuk dibawa pulang, sehingga tidak terjadi kerumunan," ujarnya, melengkapi perubahan jam operasional kafe dan restoran.

Hendri Septa mengaku tidak ingin PPKM terus berlanjut dan segera dihentikan.

"Tapi kita tidak ingin berlama-lama melakukan PPKM, setelah kita melihat ke lapangan masyarakat susah dibuatnya," ujarnya.

Baca juga: PPKM Level 4 Kota Padang Lanjut sampai 9 Agustus, Masuk Mal Boleh Tanpa Kartu Vaksin

Perubahan aturan, dalam PPKM Level 4 lanjutan di Padang

Sebelumnya diberitakan Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Padang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) Padang melakukan sejumlah penyesuaian aturan PPKM Level IV yang sudah diberlakukan sebelumnya.

“Kalau aturan masih sama dengan aturan yang lama tidak ada perubahan,” ujar Sekretaris BPBD Kota Padang Robert, Selasa (3/8/2021) kepada sejumlah wartawan.

Pusat perbelanjaan atau mal jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 WIB dan jumlah pengunjung dibatasi sampai 50 persen kapasitas gedung.

Sedangkan untuk pasar tradisional, jam operasionalnya sampai pukul 18.00 WIB dan pengunjung 50 persen dari kapasitas pasar.

“Kita tidak mewajibkan pengunjung mall harus menunjukan kartu sudah divaksin. Namun mereka harus mematuhui aturan yang sudah ditetapkan seperti wajib memetahui protokol kesehatan. Jika mall tetap buka maka roda perekonomian mereka akan berjalan,” ujarnya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com