Kedua pelaku juga mengatakan bahwa dua ponsel dan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta dirampas oleh begal.
Faria mengatakan, kecurigaan aparat muncul setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Ternyata, sepeda motor milik terlapor digadaikan kepada salah seorang warga Desa Jatibaru, Kecamatan Tanjung Bintang.
Setelah ditangkap dan diintrogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya telah menyampaikan keterangan palsu saat memberikan laporan kepada petugas.
Faria mengatakan, kedua pelaku disangka melanggar Pasal 242 KUHP dan terancam 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.