LAMPUNG, KOMPAS.com - RA (26) dan PA (35), warga Lampung Selatan, akhirnya ditahan polisi setelah membuat laporan palsu mengenai pencurian sepeda motor.
Keduanya mengaku sebagai korban begal.
Namun, sepeda motor yang dilaporkan hilang itu ternyata sudah digadai oleh keduanya.
Baca juga: Kronologi Bripka JA Babak Belur Dihajar Massa karena Begal Motor Warga Bersama 7 Rekannya
Kapolsek Tanjung Bintang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Faria Arista mengatakan, kedua pelaku adalah warga Jati Agung dan warga Tanjung Bintang.
Keduanya ditangkap pada Sabtu (31/7/2021), sekitar pukul 14.30 WIB.
"Keduanya memberikan keterangan palsu dan sumpah palsu kepada petugas," kata Faria saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Penumpang Bandara Radin Inten Lampung Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Menurut Faria, kedua pelaku melapor ke Polsek Tanjung Bintang pada Rabu (28/7/2021), dan menyatakan bahwa mereka menjadi korban begal di Jalan Desa Serdang.
"Pelaku melaporkan mereka dibegal di Desa Serdang pada pukul 01.15 WIB," kata Faria.
Dalam laporan palsu itu, sepeda motor yang dibegal adalah Honda Vario warna merah tanpa nomor kendaraan.