JEMBER, KOMPAS.com – Polisi Resort (Polres) Jember menetapkan tiga tersangka kasus perusakan mobil ambulans ketika mengantarkan jenazah pasien Covid-19 ke Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember.
Tiga orang tersebut adalah ME (30), ES (35) dan AR (26). Mereka merupakan warga Dusun Sukmo Ilang Desa Pace Kecamatan Silo.
Baca juga: [HOAKS] Pasien Meninggal Di-Covid-kan dan Organ Tubuhnya Diambil
Kasus pengambilan paksa jenazah pasienn Covid-19 hingga merusak mobil ambulans itu terjadi pada Jumat (23/7/2021).
Saat itu, salah seorang warga meninggal di rumah sakit dan terkonfirmasi Covid-19.
Jenazah tersebut dibawa pulang menggunakan ambulans. Namun, ketika ambulans tiba di lokasi, warga sudah berkerumun di rumah duka.
Baca juga: Alumni SMP di Pasuruan Bentuk Satgas Bantu Pasien Isoman, Sediakan Ambulans hingga Oksigen
Kemudian, warga merebut jenazah pasien tersebut untuk dimakamkan tanpa protokol kesehatan. Tak hanya itu, mereka juga merusak mobil ambulans milik rumah sakit.
“Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans," kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/8/2021).
Menurut dia modus ketiga tersangka melakukan perusakan mobil ambulans tersebut karena dilakukan secara bersama-sama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.