Salin Artikel

Rusak Mobil Ambulans Saat Antar Jenazah Pasien Covid-19, Tiga Warga Jadi Tersangka

JEMBER, KOMPAS.com – Polisi Resort (Polres) Jember menetapkan tiga tersangka kasus perusakan mobil ambulans ketika mengantarkan jenazah pasien Covid-19 ke Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember.

Tiga orang tersebut adalah ME (30), ES (35) dan AR (26). Mereka merupakan warga Dusun Sukmo Ilang Desa Pace Kecamatan Silo.

Kasus pengambilan paksa jenazah pasienn Covid-19 hingga merusak mobil ambulans itu terjadi pada Jumat (23/7/2021).

Saat itu, salah seorang warga meninggal di rumah sakit dan terkonfirmasi Covid-19.

Jenazah tersebut dibawa pulang menggunakan ambulans. Namun, ketika ambulans tiba di lokasi, warga sudah berkerumun di rumah duka.

Kemudian, warga merebut jenazah pasien tersebut untuk dimakamkan tanpa protokol kesehatan. Tak hanya itu, mereka juga merusak mobil ambulans milik rumah sakit.

“Mereka merusak kaca sebelah kiri hingga pecah, memukul bodi ambulans hingga penyok serta merusak alat manometer tabung oksigen yang ada dalam mobil ambulans," kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

Menurut dia modus ketiga tersangka melakukan perusakan mobil ambulans tersebut karena dilakukan secara bersama-sama.


Aksi perusakan itu kemudian terekam video amatir dan viral di media sosial.

Pria yang akrab disapa Komang itu menambahkan sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan penyelidikan untuk mengusut kasus ini.

“Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” papar dia.

Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu unit Mobil Ambulans Suzuki APV dan tiga buah pakaian milik pelaku.

Ketiga tersangka kasus tersebut sudah diamankan polisi untuk menjalani proses penyidikan.

Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara 5 tahun sesuai pasal Pasal 170 KUH Pidana.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/01/112312678/rusak-mobil-ambulans-saat-antar-jenazah-pasien-covid-19-tiga-warga-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke