Aksi perusakan itu kemudian terekam video amatir dan viral di media sosial.
Pria yang akrab disapa Komang itu menambahkan sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah melakukan penyelidikan untuk mengusut kasus ini.
“Kami telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi,” papar dia.
Polisi kemudian menyita barang bukti berupa satu unit Mobil Ambulans Suzuki APV dan tiga buah pakaian milik pelaku.
Ketiga tersangka kasus tersebut sudah diamankan polisi untuk menjalani proses penyidikan.
Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman penjara 5 tahun sesuai pasal Pasal 170 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.