KUPANG, KOMPAS.com - Dua warga Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial SE (35) dan PA (56) dibekuk aparat Satuan Reskrim Polres Belu.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna mengatakan, keduanya ditangkap karena mencuri sejumlah ternak warga dengan menggunakan senjata api.
Baca juga: Pecatan Polisi di Kupang Jadi Komplotan Pencuri Ternak Sapi
"Keduanya ditangkap kemarin, karena mencuri ternak sapi milik warga. Aksi keduanya ini sudah sangat meresahkan, karena menggunakan senjata api rakitan," ungkap Krisna, kepada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).
Krisna menuturkan, penangkapan kedua pelaku ini, bermula ketika polisi menerima informasi dari warga, yang kerap mendengar bunyi letusan di dalam hutan wilayah Desa Tukuneno.
Baca juga: Pos Penyekatan Diperketat, Sejumlah Kendaraan dari Luar Kota Kupang Harus Putar Balik
Laporan dari warga, menyebutkan dua pelaku ini menembak sapi milik warga.
Sapi yang ditembak mati, kemudian dipotong menjadi beberapa bagian dan dibagikan kepada sejumlah teman mereka.
Setelah menerima laporan lengkap dari warga, polisi pun bergerak cepat dan menangkap pelaku SE.
Selain menangkap SE, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa daging dan sepucuk senjata api, beserta sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mencuri.