Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Ternak Bawa Senpi Dibekuk Polisi, Berawal Warga Kerap Dengar Bunyi Letusan dari Dalam Hutan

Kompas.com - 01/08/2021, 09:54 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Dua warga Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial SE (35) dan PA (56) dibekuk aparat Satuan Reskrim Polres Belu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna mengatakan, keduanya ditangkap karena mencuri sejumlah ternak warga dengan menggunakan senjata api.

Baca juga: Pecatan Polisi di Kupang Jadi Komplotan Pencuri Ternak Sapi

"Keduanya ditangkap kemarin, karena mencuri ternak sapi milik warga. Aksi keduanya ini sudah sangat meresahkan, karena menggunakan senjata api rakitan," ungkap Krisna, kepada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

Krisna menuturkan, penangkapan kedua pelaku ini, bermula ketika polisi menerima informasi dari warga, yang kerap mendengar bunyi letusan di dalam hutan wilayah Desa Tukuneno.

Baca juga: Pos Penyekatan Diperketat, Sejumlah Kendaraan dari Luar Kota Kupang Harus Putar Balik

Laporan dari warga, menyebutkan dua pelaku ini menembak sapi milik warga.

Sapi yang ditembak mati, kemudian dipotong menjadi beberapa bagian dan dibagikan kepada sejumlah teman mereka.

Setelah menerima laporan lengkap dari warga, polisi pun bergerak cepat dan menangkap pelaku SE.

Selain menangkap SE, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa daging dan sepucuk senjata api, beserta sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mencuri.

Tak sampai di situ saja, polisi lalu mengembangkan kasus itu dengan menginterogasi SE.

"Dari hasil interogasi, anggota kita mendapat informasi kalau dalam melakukan aksinya, SE ditemani PA. Bahkan senjata api itu milik PA," kata Krisna.

Penyidik Polres Belu, bergerak ke kediaman PA dan menangkapnya. PA pun dijebloskan ke Mapolres Belu bersama SE.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 1e dan 4e KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Krisna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com