Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pos Penyekatan Diperketat, Sejumlah Kendaraan dari Luar Kota Kupang Harus Putar Balik

Kompas.com - 27/07/2021, 21:25 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Satlantas Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan pengawasan pemberlakuan pembaasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah Kota Kupang Selasa (27/7/2021).

Kasat Lantas Polres Kupang Kota AKP Andri Aryansyah selaku penanggung jawab kegiatan mengatakan, pengawasan terhadap kendaraan itu juga melibatkan puluhan anggota Polri, Dishub, Pol PP, TNI, dan BPBD Kota Kupang.

Baca juga: 31 Warga NTT Terpapar Covid-19 Varian Delta, Satgas Covid-19: 25 Orang dari Kota Kupang

Andri menjelaskan, petugas melakukan penyekatan dan pemeriksaan kepada para pengendara yang memasuki wilayah Kupang Kota.

Petugas mengecek penerapan protokol kesehatan, surat kendaraan, dan tujuan pengendara.

Di pos penyekatan Lasiana (Bimoku –batas Tarus) ada 30 kendaraan diperiksa. Puluhan pengendara memakai masker dengan cara tidak benar dan beberapa kendaraan diminta putar balik.

Pada pos penyekatan Penfui (Angkatan Udara-batas Baumata) sekitar 55 kendaraan diperiksa dan disuruh memutar balik.

Sementara di Pos penyekatan Belo, 45 kendaraan roda dua, roda empat, roda enam, dan boks diperiksa.

"Empat kendaraan diminta memutar balik serta puluhan orang memakai masker tidak tepat," ujar Andri di Kupang, Selasa malam.

Kemudian, di pos penyekatan Manulai II (Tabun) terdapat 20 kendaraan yang diperiksa. Di Pos penyekatan Manulai II (Pelabuhan Bolok) juga terdapat 24 unit kendaraan diperiksa.

Menurut Andri, pengecekan pos penyekatan dan pemeriksaan kendaraan yang melewati setiap pos di lima titik di wilayah Kota Kupang juga dilakukan pada malam hari.

"Kita menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang melewati pos penyekatan di wilayah Kota Kupang," kata Andri.

Baca juga: Pemkot Madiun Biayai Pendidikan Anak Yatim Piatu Korban Covid-19

Ia menyebut, para pengendara sudah mulai tertib dan mengikuti isyarat petugas yang memberhentikan kendaraan.

Ia mengatakan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan surat edaran Wali Kota Kupang Nomor 046/HK.443.1/VII/2021 tentang perpanjangan kedua atas penebalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Kupang untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang diberlakukan pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com