Salin Artikel

Pencuri Ternak Bawa Senpi Dibekuk Polisi, Berawal Warga Kerap Dengar Bunyi Letusan dari Dalam Hutan

KUPANG, KOMPAS.com - Dua warga Desa Tukuneno, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial SE (35) dan PA (56) dibekuk aparat Satuan Reskrim Polres Belu.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Rishian Krisna mengatakan, keduanya ditangkap karena mencuri sejumlah ternak warga dengan menggunakan senjata api.

"Keduanya ditangkap kemarin, karena mencuri ternak sapi milik warga. Aksi keduanya ini sudah sangat meresahkan, karena menggunakan senjata api rakitan," ungkap Krisna, kepada Kompas.com, Minggu (1/8/2021).

Krisna menuturkan, penangkapan kedua pelaku ini, bermula ketika polisi menerima informasi dari warga, yang kerap mendengar bunyi letusan di dalam hutan wilayah Desa Tukuneno.

Laporan dari warga, menyebutkan dua pelaku ini menembak sapi milik warga.

Sapi yang ditembak mati, kemudian dipotong menjadi beberapa bagian dan dibagikan kepada sejumlah teman mereka.

Setelah menerima laporan lengkap dari warga, polisi pun bergerak cepat dan menangkap pelaku SE.

Selain menangkap SE, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sisa daging dan sepucuk senjata api, beserta sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mencuri.


Tak sampai di situ saja, polisi lalu mengembangkan kasus itu dengan menginterogasi SE.

"Dari hasil interogasi, anggota kita mendapat informasi kalau dalam melakukan aksinya, SE ditemani PA. Bahkan senjata api itu milik PA," kata Krisna.

Penyidik Polres Belu, bergerak ke kediaman PA dan menangkapnya. PA pun dijebloskan ke Mapolres Belu bersama SE.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

"Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 1e dan 4e KUHP dan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ujar Krisna.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/01/095453778/pencuri-ternak-bawa-senpi-dibekuk-polisi-berawal-warga-kerap-dengar-bunyi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke