KUPANG, KOMPAS.com - Anggota TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Yonarmed 6/3 Kostrad menangkap seorang pelintas batas ilegal asal Timor Leste berinisial AA (39).
Dansatgas Pamtas RI-RDTL Sektor barat Letkol Arm Andang Radianto mengatakan, AA merupakan warga Distrik Covalima, Timor Leste.
Baca juga: Kapal Perintis Berhenti Beroperasi di Maluku, Begini Penjelasan Pelni
"Dia ditangkap anggota Pos Auren Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat, tadi malam, karena tidak memiliki dokumen," ujar Andang, kepada Kompas.com, Kamis (29/7/2021).
Andang menuturkan, penangkapan itu bermula dari laporan salah satu warga Dusun Raihenek, Desa Rainawe, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.
Warga itu mencurigai orang tak dikenal yang berada di depan rumahnya sekitar pukul 23.00 Wita.
Warga tersebut lalu menelepon anggota TNI yang berada di Pos Auren.
Baca juga: Cerita Munadi Berjuang Melawan Covid-19, Berhasil Sembuh, tetapi 6 Kerabatnya Meninggal...
Praka Tamsir yang menerima laporan itu langsung menindaklanjutinya dengan melapor kepada Danpos Auren Letda Arm Andis.
Prajurit TNI pun mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.