Andang mengatakan, anggotanya yang bergerak ke lokasi langsung menangkap dan menginterogasi AA.
"Dari hasil interogasi didapati info, yang bersangkutan mengaku warga Timor Leste dan tidak membawa identitas diri serta legalitas untuk memasuki wilayah Indonesia," kata dia.
Kepada anggotanya, AA mengaku telah memasuki wilayah Indonesia secara ilegal pada pukul 09.00 Wita. AA mengaku menjenguk keluarganya di Desa Rainawe.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTT, NTB, Kalbar, dan Kalsel 29 Juli 2021
Setelah itu, anggotanya membawa AA ke Koramil setempat untuk dilakukan pendalaman.
Kemudian, tadi pagi sekitar pukul 09.30 Wita, anggota Pos Auren bersama pihak Koramil dan polisi menyerahkan pelintas batas ilegal tersebut ke pihak imigrasi PLBN Motamasin untuk diproses lebih lanjut sebelum dideportasi ke Timor Leste.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.