LAMONGAN, KOMPAS.com - Nasib nahas dialami oleh LK (16), gadis asal Surabaya penghuni pondok panti asuhan yang ada di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
LK menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum tukang ojek berinisial S (39).
Peristiwa itu terjadi setelah korban kabur dari asrama.
Baca juga: Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Korik: Jangan seperti Saya, Tidak Semudah yang Dibayangkan
Bertengkar dengan teman dan tinggalkan asrama
Kasatrekrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, kejadian ini bermula saat korban kabur meninggalkan asrama, pertengahan bulan ini.
LK memutuskan pergi meninggalkan panti, usai bertengkar dengan salah seorang temannya, sesama penghuni panti asuhan.
"Pada tanggal 22 Juli 2021, pengasuh pondok mendapat telepon dari seseorang yang mengaku melihat keberadaan korban. Pengasuh kemudian berinisiatif untuk menjemput korban ke lokasi," ujar Yoan saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Viral, Video Jenazah Diletakkan di Pinggir Jalan, Ini Penjelasan Polisi
Pengasuh panti Roudhotul Zubaidah (39) kemudian berkoordinasi dengan para pengasuh yang lain.
Hasilnya, mereka sepakat akan menjemput korban di lokasi tersebut keesokan harinya.
Pada saat perjalanan menuju lokasi tersebut, Roudhotul kemudian menerima telepon dari jajaran Polsek Sugio jika korban berada di Mako.
Pengasuh panti akhirnya langsung menuju ke Mapolsek Sugio untuk menjemput korban.
Di Mapolsek Sugio, LK mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan seorang tukang ojek berinisial S.
"Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA Polres Lamongan, yang kemudian diteruskan oleh anggota dengan penyelidikan," ucap Yoan.
Baca juga: Cerita Lutfi, Jual Cilok Pakai Jas dan Dasi, Pembeli Ajak Berfoto hingga Omzet Meningkat
Pada hari itu juga, petugas berhasil mengamankan S di tempat tinggalnya tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke unit PPA Polres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih anak karena khilaf," kata Yoan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.