Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Perpanjang Penahanan Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat

Kompas.com - 28/07/2021, 19:14 WIB
Usman Hadi ,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk memperpanjang masa penahanan Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat (NRH).

Hal itu dilakukan karena jaksa masih menyempurnakan surat dakwaan perkara korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, masa penahanan NRH dan enam tersangka lainnya sebenarnya habis pada 27 Juli.

“Namun kami selaku jaksa penuntut umum melakukan perpanjangan penahanan sampai dengan 30 hari ke depan,” jelas Dicky di Nganjuk, Rabu (28/7/2021).

“Dan penahanannya saat ini masih kita titipkan di Polres Nganjuk,” lanjut dia.

Baca juga: Warga Diusir dari Desa gara-gara Menolak Vaksin, Ini Tanggapan Satgas Covid-19 Bali

Kejari Nganjuk, kata Dicky, memilih menitipkan NRH dan enam tersangka lainnya ke Rutan Polres karena Rutan Kelas II B Nganjuk tidak menerima tahanan di masa pandemi.

“Akhirnya sementara kita titipkan di Polres Nganjuk,” sebutnya.

Sempurnakan Dakwaan

Menurut Dicky, perpanjangan masa tahanan ini diambil karena JPU Kejari Nganjuk masih menyempurnakan surat dakwaan.

“Menurut gambaran kami sudah cukup, nanti kami lihat dari hasil persidangan untuk pembuktian perkaranya. Cuma kami masih penyempurnaan terhadap alur dari dakwaan,” tuturnya.

Dicky menuturkan, Kejari Nganjuk sangat hati-hati dalam menyusun surat dakwaan perkara korupsi yang menyeret NRH. Sebab, kasus ini menarik perhatian masyarakat Nganjuk dan nasional.

“Jadi kita tidak serta merta sembarangan (menyusun) dakwaan, makanya perlu kita sempurnakan, dan perlu waktu. Dan itu boleh menurut aturan undang-undang,” paparnya.

 

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Nganjuk Andie Wicaksono menambahkan, pihaknya belum bisa berandai-andai apakah akan ada tersangka baru dalam perkara ini.

“Terkait tembahan tersangka kita belum tahu, soalnya kan perkara ini belum kita sidangkan. Kecuali kalau ada fakta-fakta baru ya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Nganjuk menerima pelimpahan tahap II terhadap tersangka NRH dan enam tersangka lainnya serta barang bukti dari Mabel Polri, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Insentif Nakes RSUD di Nganjuk Belum Dibayar sejak September 2020

Mereka adalah Camat Pace nonaktif Dupriono, Camat Tanjungnaom sekaligus Plt Camat Sukomoro nonaktif Edie Srijato, dan Camat Berbek nonaktif Haryanto.

Selanjutnya Camat Loceret nonaktif Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Ngajuk nonaktif M Izza Muhtadin.

Setelah dilimpahkan ke Kejari, ketujuh tersangka tersebut ditahan di Rutan Polres Nganjuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com