BALI, KOMPAS.com - Seorang warga berinisial FWS mengaku diusir dari tempat tinggalnya di Desa Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung.
Pengusiran itu dilakukan oleh petugas Satgas Covid-19 dan perbekel (lurah) desa adat setelah FWS bersama istrinya tak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bali belum mau menyikapi lebih jauh mengenai kasus pengusiran warga tersebut.
"Biarkan dulu, kan saya membaca berita di koran belum tahu kondisinya seperti apa, apakah ada komunikasi sebelumnya, kan saya belum tahu," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat ditemui di DPRD Bali, Rabu (28/7/2021).
Indra menyebut, kasus pengusiran yang dialami oleh FWS sudah dilaporkan kepada polisi.
Baca juga: 3 RS Penuh Pasien Covid-19, Korban Kecelakaan di Denpasar Terpaksa Dirawat di Rumah
Polisi, lanjut Indra, juga sudah memfasilitasi perkara itu dengan baik.
"Kan sekarang sudah ada laporan ke pihak polisian, pasti akan dimediasi dengan baik," kata dia.
Indra menegaskan, semua pihak tidak boleh mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
"Tidak boleh mendahului proses yang berjalan, kan sudah dilaporin kepada aparat kepolisian. Kita percaya polisi akan mencari solusi yang terbaik," jelasnya.
Sebelumnya, FWS bersama istrinya diusir karena tidak mampu menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Pengusiran tersebut berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Gulingan Nomor: 470/1435/ Perihal Penegasan Penduduk.