Salin Artikel

Kejari Perpanjang Penahanan Bupati Nganjuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat

Hal itu dilakukan karena jaksa masih menyempurnakan surat dakwaan perkara korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah mengatakan, masa penahanan NRH dan enam tersangka lainnya sebenarnya habis pada 27 Juli.

“Namun kami selaku jaksa penuntut umum melakukan perpanjangan penahanan sampai dengan 30 hari ke depan,” jelas Dicky di Nganjuk, Rabu (28/7/2021).

“Dan penahanannya saat ini masih kita titipkan di Polres Nganjuk,” lanjut dia.

Kejari Nganjuk, kata Dicky, memilih menitipkan NRH dan enam tersangka lainnya ke Rutan Polres karena Rutan Kelas II B Nganjuk tidak menerima tahanan di masa pandemi.

“Akhirnya sementara kita titipkan di Polres Nganjuk,” sebutnya.

Sempurnakan Dakwaan

Menurut Dicky, perpanjangan masa tahanan ini diambil karena JPU Kejari Nganjuk masih menyempurnakan surat dakwaan.

“Menurut gambaran kami sudah cukup, nanti kami lihat dari hasil persidangan untuk pembuktian perkaranya. Cuma kami masih penyempurnaan terhadap alur dari dakwaan,” tuturnya.

Dicky menuturkan, Kejari Nganjuk sangat hati-hati dalam menyusun surat dakwaan perkara korupsi yang menyeret NRH. Sebab, kasus ini menarik perhatian masyarakat Nganjuk dan nasional.

“Jadi kita tidak serta merta sembarangan (menyusun) dakwaan, makanya perlu kita sempurnakan, dan perlu waktu. Dan itu boleh menurut aturan undang-undang,” paparnya.


Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Nganjuk Andie Wicaksono menambahkan, pihaknya belum bisa berandai-andai apakah akan ada tersangka baru dalam perkara ini.

“Terkait tembahan tersangka kita belum tahu, soalnya kan perkara ini belum kita sidangkan. Kecuali kalau ada fakta-fakta baru ya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Nganjuk menerima pelimpahan tahap II terhadap tersangka NRH dan enam tersangka lainnya serta barang bukti dari Mabel Polri, Kamis (8/7/2021).

Mereka adalah Camat Pace nonaktif Dupriono, Camat Tanjungnaom sekaligus Plt Camat Sukomoro nonaktif Edie Srijato, dan Camat Berbek nonaktif Haryanto.

Selanjutnya Camat Loceret nonaktif Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Ngajuk nonaktif M Izza Muhtadin.

Setelah dilimpahkan ke Kejari, ketujuh tersangka tersebut ditahan di Rutan Polres Nganjuk.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/28/191423678/kejari-perpanjang-penahanan-bupati-nganjuk-nonaktif-novi-rahman-hidayat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke