NGANJUK, KOMPAS.com – Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang menangani pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kertosono dan Nganjuk belum dibayarkan sejak September 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nganjuk, Heni Rochtanti, membenarkan hal tersebut.
“Kalau (insentif nakes) di rumah sakit itu infonya September sampai Desember (2020) yang belum,” jelas Heni saat dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Plt Bupati Nganjuk Sumbangkan Gaji dan Tunjangan, Ajak Warga Saling Bantu di Tengah Pandemi
Menurut Heni, keterlambatan pembayaran ini hanya dialami nakes RSUD.
Sedangkan insentif nakes tahun tahun 2020 di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sudah dibayarkan.
“Kalau kami di Dinkes, Puskemas Insya Allah sudah tidak masalah. Tapi yang di rumah sakit ini yang saya tidak tahu, sendiri-sendiri kan sekarang, tidak melalui kita. Rumah sakit mengajukan sendiri,” tutur Heni.
Perbedaan insentif nakes RSUD dan Puskesmas
Pengajuan insentif nakes Puskesmas dengan RSUD memang berbeda.
Puskesmas di Nganjuk berada di bawah kewenangan Dinkes, maka pihak Dinkes yang mengajukan insentif nakes Puskesmas melalui sebuah aplikasi khusus.
Setelah diajukan, baru insentif tersebut dibayar.