Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait dua kasus tersebut. Menurut Gatot, aksi itu sudah melanggar Pasal 207 KUHP subsider Pasal 310 KUHP, yang berisi tindakan penghinaan terhadap pejabat negara.
Sementara itu, Ketua DPC PDI-P Surabaya Adi Sutarwijono meminta kader PDI-P untuk mempercayakan kasus itu ke polisi.
"Kami berharap polisi bertindak, dengan menangkap dan memproses hukum perusak properti milik PDI-P," jelasnya.
Sementara itu, menurut Adi, ada delapan baliho Puan Maharani di beberapa titik di Surabaya yang jadi sasaran.
Lokasi tersebut di Jalan Wiratno, Jalan Karang Asem, Jalan Mulyosari, Jalan Kalisari, dan Jalan Ir Soekarno.
"Saya mendapatkan laporan baliho korban vandalisme ada di sekitar delapan titik lokasi di Surabaya," katanya, Senin (26/7/2021).
Dilansir dari Tribunnews, salah satu terduga pelaku aksi vandalisme itu telah ditangkap polisi.
Saat ini, kata Gatot, terduga pelaku sudah diamankan di Polrestabes Surabaya.
"Benar, pelaku sudah diamankan semalam," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, (26/7/2021).