Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Selama Perpanjangan PPKM Level 4 di Padang Termasuk Pengalihan Lokasi Penyekatan

Kompas.com - 26/07/2021, 14:24 WIB
Rahmadhani,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Berikut ini aturan lengkapnya:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

Baca juga: PPKM Level IV di Kota Padang Diperpanjang

3. Kegiatan pada sektor esensial dilakukan pembagian untuk persentase karyawan yang WFH.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemkot Padang Longgarkan Sejumlah Aturan

4. Sementara sektor kritikal terkait kesehatan, keamanan, serta yang berhubungan dengan kebutuhan logistik dan bahan pangan pokok serta sektor esensial lainnya masih dibolehkan.

5. Untuk pusat perbelanjaan, mal, swalayan, dan mini market yang sebelumnya dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB kini dilonggarkan sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

6. Pasar tradisional buka hingga pukul 20.00 WIB. Sedangkan bagi pelaku usaha laundry, toko, bengkel kecil, salon, outlet ponsel, PKL, cuci kendaraan dan warung kelontong jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Adapun apotek dan toko obat tetap buka 24 jam.

7. Makan dan minum di tempat umum baik di warung, rumah makan, kafe, serta pedagang kaki lima (PKL), jam operasional hanya dibolehkan sampai pukul 21.00 WIB dan waktu makan pengunjung maksimal hanya 30 menit dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Adapun kapasitas tempat duduk hanya 25 persen dari luas ruangan atau tempat usaha dan diutamakan bagi layanan melalui pesan antar atau dibawa pulang. Hal yang sama juga diterapkan di pusat perbelanjaan atau mal.

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.

9. Pelaksanaan ibadah di masjid atau rumah ibadah agama lainnya boleh dilaksanakan dengan prokes yang sangat ketat.

10. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara waktu selama PPKM Level 4, kecuali untuk pernikahan hanya boleh dihadiri maksimal 30 orang di rumah atau pun di KUA.

11. Kegiatan di area publik termasuk tempat wisata, bioskop, dan tempat permainan anak-anak atau kegiatan yang menimbulkan keramaian lainnya ditutup sementara waktu. Terkait rapat dan seminar dengan luar jaringan (luring) ditiadakan.

12. Untuk penggunaan transportasi umum seperti angkot dan angkutan massal lainnya tetap dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas 70 persen dari kapasitas kendaraan dan penerapan prokes yang ketat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com